Dari Abu Humaid atau dari Abu Usaid dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْلِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca, “ALLAAHUMMAFTAH LII ABWAABA RAHMATIKA (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu).” Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “ALLAAHUMMA INNII AS`ALUKA MIN FADHLIKA (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu).” (HR. Muslim no. 713)
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash dari Nabi shallallahu‘alaihi wasallam:
أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. قَالَ: أَقَطْ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ, قَالَ الشَّيْطَانُ: حُفِظَ مِنِّي سَائِرَ الْيَوْمِ
“Bahwasanya beliau apabila masuk ke masjid maka beliau membaca, “AUDZU BILLAHIL AZHIM WA BI WAJHIHIL KARIM WA SULTHANIHIL QADIM MINASY SYAITHANIR RAJIM (aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan Wajah-Nya yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya yang Qadim (dahulu tidak ada awalnya), dari gangguan setan yang terkutuk).” Dia bertanya (Abdullah bin Amr), “Apakah itu saja?” Aku menjawab (Uqbah bin Muslim), “Ya!” Dia (Abdullah bin Amr) kemudian meneruskan, “Barangsiapa membaca itu, maka setan akan berkata kepadanya, “Dia terjaga dariku sehari ini penuh.” (HR. Abu Daud no. 466 dan sanadnya dinyatakan hasan oleh Ibnu Baz dalam At-Tuhfah hal. 30)
Penjelasan:
Rasulullah mensyariatkan beberapa zikir yang hendaknya dibaca oleh seorang muslim ketika dia akan masuk dan keluar dari masjid.
Dan pada zikir tersebut terkandung permintaan rahmat dan keutamaan dari Allah, serta zikir tersebut bisa menjaga orang yang shalat dari kejelekan setan-setan, dengan izin Allah.
Serta disunnahkan seseorang masuk masjid dengan menggunakan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri.
sholleh muhammad syafi'i blogspot
Minggu, 10 Juli 2011
Doa Ketika Akan Keluar Rumah
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ
“Jika seorang laki-laki keluar dari rumahnya lalu mengucapkan: ‘BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALAALLAHI LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah). ‘ Beliau bersabda, “Maka pada saat itu akan dikatakan kepadanya,‘Kamu telah mendapat petunjuk, telah diberi kecukupan,dan mendapat penjagaan’, hingga setan-setan menjauh darinya. Lalu setan yang lainnya berkata kepadanya (setan yang akan menggodanya, pent.), “Bagaimana (engkau akan mengoda) seorang laki-laki yang telah mendapat petunjuk, kecukupan, dan penjagaan.” (HR. AbuDaud no. 595, At-Tirmizi no. 3487, dan sanadnya dinyatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfah Al-Akhyar hal. 29)
Dari Ummu Salamah dia berkata:
مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلَّا رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْأَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah keluar dari rumahku kecuali beliau memandang ke langit seraya berdoa: “ALLAHUMMA A’UDZU BIKA AN ADHILLAAW UDHALLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW UJHALA ‘ALAYYA (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari saya tersesat atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, menzhalimi atau dizhalimi, dan membodohi atau dibodohi).” (HR. Abu Daud no. 594, At-Tirmizi no. 3427, An-Nasai no. 5391, Ibnu majah no. 388, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfah Al-Akhyar hal. 29)
Penjelasan :
Zikir pada kedua hadits di atas adalah zikir yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam untuk diucapkan ketika seseorang akan keluar dari rumahnya.
Yang mana zikir tersebut bisa menjaga dan melindungi seorang muslim -dengan izin Allah- dari semua ganguan dan makar setan. Di sisi lain, membacanya juga mengandung pahala yang besar karena mengikuti sunnah Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam-.
Karenanya sudah sepantutnya seorang muslim untuk senantiasa membaca zikir di atas ketika akan keluar rumah dan jangan sampai dia lalai dari membacanya sehingga setan bisa menimpakan mudharat kepadanya.
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ
“Jika seorang laki-laki keluar dari rumahnya lalu mengucapkan: ‘BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALAALLAHI LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah). ‘ Beliau bersabda, “Maka pada saat itu akan dikatakan kepadanya,‘Kamu telah mendapat petunjuk, telah diberi kecukupan,dan mendapat penjagaan’, hingga setan-setan menjauh darinya. Lalu setan yang lainnya berkata kepadanya (setan yang akan menggodanya, pent.), “Bagaimana (engkau akan mengoda) seorang laki-laki yang telah mendapat petunjuk, kecukupan, dan penjagaan.” (HR. AbuDaud no. 595, At-Tirmizi no. 3487, dan sanadnya dinyatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfah Al-Akhyar hal. 29)
Dari Ummu Salamah dia berkata:
مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلَّا رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْأَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah keluar dari rumahku kecuali beliau memandang ke langit seraya berdoa: “ALLAHUMMA A’UDZU BIKA AN ADHILLAAW UDHALLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW UJHALA ‘ALAYYA (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari saya tersesat atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, menzhalimi atau dizhalimi, dan membodohi atau dibodohi).” (HR. Abu Daud no. 594, At-Tirmizi no. 3427, An-Nasai no. 5391, Ibnu majah no. 388, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfah Al-Akhyar hal. 29)
Penjelasan :
Zikir pada kedua hadits di atas adalah zikir yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam untuk diucapkan ketika seseorang akan keluar dari rumahnya.
Yang mana zikir tersebut bisa menjaga dan melindungi seorang muslim -dengan izin Allah- dari semua ganguan dan makar setan. Di sisi lain, membacanya juga mengandung pahala yang besar karena mengikuti sunnah Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam-.
Karenanya sudah sepantutnya seorang muslim untuk senantiasa membaca zikir di atas ketika akan keluar rumah dan jangan sampai dia lalai dari membacanya sehingga setan bisa menimpakan mudharat kepadanya.
Sabtu, 09 Juli 2011
Makruhnya Memanjangkan Kumis
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari no. 1889 dan Muslim no. 257)
Dari Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. At-Tirmizi no. 2762 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6533)
Ibnu Muflih berkata dalam Al-Furu’ (1/130), “Kalimat seperti ini (bukan termasuk golonganku, pent.) -menurut para sahabat kami (Al-Hanabilah)- menunjukkan makna pengharaman.”
Anas -radhiallahu anhu- berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu yang diberikan kepada kami (oleh Nabi, pent.) untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (agar tidak panjang).” (HR. Muslim no. 258)
Penjelasan:
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Al-Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259)
Makna uhfu (potonglah) adalah cukurlah sebagian darinya hingga dia menjadi tipis.
Juga termasuk sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Nabi-alaihishshalatu wassalam- untuk mengamalkannya adalah mencukur kumis dan tidak membiarkannya tumbuh panjang.
Bahkan saking pentingnya hal ini, sampai-sampai beliau menyatakan bahwa orang yang membiarkan kumisnya tumbuh lebat adalah bukan termasuk dari pengikut beliau yang sebenarnya. Dan berdasarkan ancaman ini, maka pendapat yang menyatakan haramnya memanjangkan kumis juga tidak jauh dari kebenaran, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ibnu Muflih di atas.
Yang menjadi sunnah dalam mencukur kumis adalah dipangkas hingga lekukan bibirnya terlihat akan tetapi tidak dipangkas sampai habis, wallahu a’lam.
Di sisi lain, berhubung mencukur kumis setiap hari atau setiap pekan bisa menyusahkan, maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- memberikan keringanan untuk tidak mencukur kumis dan selainnya yang tersebut dalam hadits Anas selama 40 malam.
Yakni: Setelah berlalunya 40 malam tersebut maka kumis dan selainnya harus dipangkas.
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari no. 1889 dan Muslim no. 257)
Dari Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. At-Tirmizi no. 2762 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6533)
Ibnu Muflih berkata dalam Al-Furu’ (1/130), “Kalimat seperti ini (bukan termasuk golonganku, pent.) -menurut para sahabat kami (Al-Hanabilah)- menunjukkan makna pengharaman.”
Anas -radhiallahu anhu- berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu yang diberikan kepada kami (oleh Nabi, pent.) untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (agar tidak panjang).” (HR. Muslim no. 258)
Penjelasan:
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Al-Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259)
Makna uhfu (potonglah) adalah cukurlah sebagian darinya hingga dia menjadi tipis.
Juga termasuk sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Nabi-alaihishshalatu wassalam- untuk mengamalkannya adalah mencukur kumis dan tidak membiarkannya tumbuh panjang.
Bahkan saking pentingnya hal ini, sampai-sampai beliau menyatakan bahwa orang yang membiarkan kumisnya tumbuh lebat adalah bukan termasuk dari pengikut beliau yang sebenarnya. Dan berdasarkan ancaman ini, maka pendapat yang menyatakan haramnya memanjangkan kumis juga tidak jauh dari kebenaran, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ibnu Muflih di atas.
Yang menjadi sunnah dalam mencukur kumis adalah dipangkas hingga lekukan bibirnya terlihat akan tetapi tidak dipangkas sampai habis, wallahu a’lam.
Di sisi lain, berhubung mencukur kumis setiap hari atau setiap pekan bisa menyusahkan, maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- memberikan keringanan untuk tidak mencukur kumis dan selainnya yang tersebut dalam hadits Anas selama 40 malam.
Yakni: Setelah berlalunya 40 malam tersebut maka kumis dan selainnya harus dipangkas.
Keutamaan-Keutamaan Shalat
Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima pondasi: Yaitu persaksian bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّالْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِمِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِعَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُمِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya. Rabb kita Jalla wa ‘Azza berfirman kepada para malaikat-Nya -padahal Dia lebih mengetahui-, “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?” Sekiranya sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan maka Allah berfirman, “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah?” Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman, “Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia akan dihisab dengan cara demikian.” (HR. Abu Daud no. 964, At-Tirmizi no. 413, An-Nasai no. 461-463, dan Ibnu Majah no. 1425. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2571)
Penjelasan ringkas:
Shalat merupakan rukun Islam kedua dan merupakan amalan yang paling utama dan paling dicintai oleh AllahTa’ala.
Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- menjadikannya sebagai penjaga darah dan harta, sehingga kapan seseorang meninggalkannya maka darah dan hartanya akan terancam. Karena sangat pentingnya shalat ini, sampai-sampai shalat adalah amalan pertama yang hamba akan dihisab dengannya pada hari kiamat.
Di dalam hadits Ibnu Mas’ud secara marfu’ disebutkan:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
“Amalan pertama yang dengannya seorang hamba dihisab adalah shalat dan sesuatu pertama yang diputuskan di antara para manusia adalah mengenai darah.” (HR. An-Nasai no. 3926 dan selainnya)
Maksudnya, amalan yang berhubungan antara hamba dengan Allah, maka yang pertama kali dihisab darinya adalah shalat.
Sementara amalan berhubungan antara makhluk dengan makhluk lainnya, maka yang pertama kali dihisab adalah dalam masalah darah.
Hadits Abu Hurairah di atas juga menunjukkan keutamaan shalat sunnah secara khusus, bahwa dia dijadikan sebagai penyempurna dari kekurangan yang terjadi dalam shalat wajib, baik kekurangan dari sisi pelaksanaan zhahir maupun kekurangan dari sisi batin dan roh shalat tersebut, yaitu kekhusyuan. Wallahu a’lam
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima pondasi: Yaitu persaksian bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّالْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِمِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِعَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُمِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya. Rabb kita Jalla wa ‘Azza berfirman kepada para malaikat-Nya -padahal Dia lebih mengetahui-, “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?” Sekiranya sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan maka Allah berfirman, “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah?” Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman, “Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia akan dihisab dengan cara demikian.” (HR. Abu Daud no. 964, At-Tirmizi no. 413, An-Nasai no. 461-463, dan Ibnu Majah no. 1425. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2571)
Penjelasan ringkas:
Shalat merupakan rukun Islam kedua dan merupakan amalan yang paling utama dan paling dicintai oleh AllahTa’ala.
Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- menjadikannya sebagai penjaga darah dan harta, sehingga kapan seseorang meninggalkannya maka darah dan hartanya akan terancam. Karena sangat pentingnya shalat ini, sampai-sampai shalat adalah amalan pertama yang hamba akan dihisab dengannya pada hari kiamat.
Di dalam hadits Ibnu Mas’ud secara marfu’ disebutkan:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
“Amalan pertama yang dengannya seorang hamba dihisab adalah shalat dan sesuatu pertama yang diputuskan di antara para manusia adalah mengenai darah.” (HR. An-Nasai no. 3926 dan selainnya)
Maksudnya, amalan yang berhubungan antara hamba dengan Allah, maka yang pertama kali dihisab darinya adalah shalat.
Sementara amalan berhubungan antara makhluk dengan makhluk lainnya, maka yang pertama kali dihisab adalah dalam masalah darah.
Hadits Abu Hurairah di atas juga menunjukkan keutamaan shalat sunnah secara khusus, bahwa dia dijadikan sebagai penyempurna dari kekurangan yang terjadi dalam shalat wajib, baik kekurangan dari sisi pelaksanaan zhahir maupun kekurangan dari sisi batin dan roh shalat tersebut, yaitu kekhusyuan. Wallahu a’lam
Rabu, 06 Juli 2011
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukharino. 321 dan Muslim no. 335)
Juga dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
“Fatimah binti Abi Hubaisy mengalami istihadhah (mengeluarkan darah penyakit). Maka aku bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan beliau menjawab, “Itu hanyalah urat yang pecah dan bukanlah darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika telah selesai maka mandilah lalu shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 320)
Penjelasan:
Allah Ta’ala telah menetapkan adanya haid bagi anak-anak wanita Nabi Adam, dan haid adalah darah kotor yang keluar dari rahim.
Jika seorang wanita itu mengalami haid maka dia mempunyai hukum tersendiri yang berkenaan dengan ibadahnya dan hubungan dia dengan suaminya, yang berbeda hukumnya dengan wanita yang suci.
Tatkala haid ini dialami oleh setiap wanita maka wajib atas dirinya untuk mempelajari hukum-hukum haid tersebut.
Adapun istihadhah maka dia adalah darah biasa yang keluar karena penyakit dan biasanya karena urat yang pecah, yang mana keluarnya berlangsung terus-menerus atau berhenti tapi sebentar. Hukumnya berbeda dengan hukum haid karenanya dia juga butuh dipelajari, walaupun keluarnya darah ini hanya pada sebagian wanita.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukharino. 321 dan Muslim no. 335)
Juga dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
“Fatimah binti Abi Hubaisy mengalami istihadhah (mengeluarkan darah penyakit). Maka aku bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan beliau menjawab, “Itu hanyalah urat yang pecah dan bukanlah darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika telah selesai maka mandilah lalu shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 320)
Penjelasan:
Allah Ta’ala telah menetapkan adanya haid bagi anak-anak wanita Nabi Adam, dan haid adalah darah kotor yang keluar dari rahim.
Jika seorang wanita itu mengalami haid maka dia mempunyai hukum tersendiri yang berkenaan dengan ibadahnya dan hubungan dia dengan suaminya, yang berbeda hukumnya dengan wanita yang suci.
Tatkala haid ini dialami oleh setiap wanita maka wajib atas dirinya untuk mempelajari hukum-hukum haid tersebut.
Adapun istihadhah maka dia adalah darah biasa yang keluar karena penyakit dan biasanya karena urat yang pecah, yang mana keluarnya berlangsung terus-menerus atau berhenti tapi sebentar. Hukumnya berbeda dengan hukum haid karenanya dia juga butuh dipelajari, walaupun keluarnya darah ini hanya pada sebagian wanita.
Diantara Keutamaan Shalat Sunnah
1. Menyempurnakan shalat wajib dan menutupi kekurangannya.
Berdasarkan hadits yang marfu' riwayat Tamin Ad-Daari radhiallahu 'anhu:
"Amal yang kali pertama dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Bila shalatnya sempurna, maka akan dituliskan pahalanya dengan sempurna. Bila belum sempurna, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada para malaikat-Nya: "Lihatlah apakah kalian mendapatkan itu mengerjakan shalat tathawwu' sehingga dengannya kalian menyempurnakan shalat wajibnya?" Demikian juga dengan zakatnya, kemudian baru amal perbuatan lain dihisab menurut ukuran tersebut."(HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Meningkatkan rasa syukur seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla.
Berdasarkan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassalam biasa melakukan shalat malam hingga telapak kaki Beliau bengkak. 'Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan itu, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu maupun yang akan datang?" Beliau menjawab: "Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?"(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiallahu 'anhu juga telah meriwayatkan bahwa ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam biasa melakukan shalat malam hingga kedua telapak kakinya bengkak-bengkak. Ada orang bertanya: "Bukankah Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu maupun yang akan datang?" Beliau Menjawab: "Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?"
Berdasarkan hadits yang marfu' riwayat Tamin Ad-Daari radhiallahu 'anhu:
"Amal yang kali pertama dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Bila shalatnya sempurna, maka akan dituliskan pahalanya dengan sempurna. Bila belum sempurna, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada para malaikat-Nya: "Lihatlah apakah kalian mendapatkan itu mengerjakan shalat tathawwu' sehingga dengannya kalian menyempurnakan shalat wajibnya?" Demikian juga dengan zakatnya, kemudian baru amal perbuatan lain dihisab menurut ukuran tersebut."(HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Meningkatkan rasa syukur seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla.
Berdasarkan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassalam biasa melakukan shalat malam hingga telapak kaki Beliau bengkak. 'Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan itu, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu maupun yang akan datang?" Beliau menjawab: "Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?"(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiallahu 'anhu juga telah meriwayatkan bahwa ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam biasa melakukan shalat malam hingga kedua telapak kakinya bengkak-bengkak. Ada orang bertanya: "Bukankah Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu maupun yang akan datang?" Beliau Menjawab: "Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?"
Minggu, 19 Juni 2011
Banyak Tertawa Dapat Mematikan Hati
Dari 'Aisyah (isteri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassalam) radhiallahu 'anha bahwa dia berkata: "Saya tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan Beliau, Beliau biasanya hanya tersenyum."(HR Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497)
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati."(HR Ibnu Majah no. 4183 dan Ath-Tirmidzi no. 2227 yang dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami' no. 7435)
Penjelasan:
Islam mensyariatkan untuk banyak tersenyum, Islam melarang untuk banyak tertawa. Karena segala sesuatu yang kelebihan atau melampaui batas, akan membuat hati menjadi mati.
Sebagaimana jika kita banyak tidur, tentu saja akan membuat kita lemah, maka demikian pula banyak tertawa bisa mematikan hati. Dan jika hati sudah mati, maka hatinya tidak akan bisa terpengaruh dengan peringatan Al-Qur'an dan tidak akan mau menerima nasehat, wal 'iyadzu billah.
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati."(HR Ibnu Majah no. 4183 dan Ath-Tirmidzi no. 2227 yang dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami' no. 7435)
Penjelasan:
Islam mensyariatkan untuk banyak tersenyum, Islam melarang untuk banyak tertawa. Karena segala sesuatu yang kelebihan atau melampaui batas, akan membuat hati menjadi mati.
Sebagaimana jika kita banyak tidur, tentu saja akan membuat kita lemah, maka demikian pula banyak tertawa bisa mematikan hati. Dan jika hati sudah mati, maka hatinya tidak akan bisa terpengaruh dengan peringatan Al-Qur'an dan tidak akan mau menerima nasehat, wal 'iyadzu billah.
Langganan:
Postingan (Atom)